Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja Massal Si Cepat, Sebuah Pengunduran Diri atau Dipecat?

8 Fakta Penting Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Massal Si  Cepat

PHK MASSAL SICEPAT
Sumber: ekrut.com


Berita heboh datang lagi dari dunia ketenagakerjaan Indonesia. Mantan para karyawan tetap sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman menjadi trending topik. Si Cepat sebuah perusahaan ekspedisi melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.

Pemutusan hubungan kerja Si Cepat ini tidak hanya satu atau dua orang yang di berhentikan kontraknya. Sekitar kurang lebih dari 365 kurir dengan status karyawan tetap mendapatkan pemutusan hubungan kerja.

Dengan keluarnya pemberitaan mengenai hal ini di sosial media. Pihak Si Cepat pun langsung memberikan pernyataan pers mengenai pemecatan tersebut. Si Cepat membenarkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.

Pemutusan hubungan kerja ini merupakan bagian proses evaluasi terhadap para pekerja yang memiliki kinerja buruk. Evaluasi para pekerja ini sudah menjadi tradisi dari Si Cepat setiap tahunnya.

Berikut ini adalah beberapa fakta penting kasus pemutusan hubungan kerja massal Si Cepat.

Tidak Hanya Kurir Yang di PHK Namun Karyawan Tetap di Kantor Pusat Si Cepat Mengalami Hal Yang Sama

PHK SICEPAT
Sumber: sicepat.com


Pada awalnya para pekerja mengira hanya seluruh kurir yang bekerja di Si Cepat yang mendapatkan pemecatan. Ketika pemberitaan ini menjadi perbincangan banyak orang satu demi satu fakta yang sebenarnya terjadi mulai terkuak.

Faktanya beberapa dari karyawan tetap perusahaan tersebut juga kena imbasnya. Karyawan tetap yang bukan kurir dan bertempat kerja di kantor pusat Si Cepat  mendapatkan nasib yang sama.

Pemutusan hubungan kerja massal Si Cepat ini tentunya mengagetkan banyak orang. Pada dasarnya perusahaan ini tidak pernah mendapatkan image yang buruk di mata publik. Selain itu perusahaan pengiriman Si Cepat bisa dibilang dalam masa yang makmur dengan banyaknya pengguna jasa mereka di masa pandemi ini.

Pemutusan Hubungan Kerja Disamakan Dengan Pengunduran Diri

SCREENSHOT TWITTER @arifnovianto_id


Mencuatnya kasus ini sehingga menjadi bahan pembicaraan publik diawali dengan salah seorang pengguna media sosial membeberkan kasus ini di dalam akun pribadinya tersebut.

Seperti yang di kutip dari CNN Indonesia. Akun media sosial tersebut bernama @arifnovianto_id. Pemilik akun tersebut mengupload sebuah pernyataan bahwa telah terjadi pemutusan kerja secara besar-besaran di perusahaan Si Cepat.

Lebih lanjut lagi pemutusan hubungan kerja ini telah terjadi sejak tiga bulan lalu. Para kurir yang mendapatkan nasib buruk tersebut merupakan karyawan tetap Si Cepat. Para mantan kurir Si Cepat ini kini telah mengajukan gugatan untuk mendapatkan hak-hak mereka dan meminta agar Si Cepat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kekacauan ini dimulai pada saat para pekerja tiba-tiba diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri. Padahal kenyataannya para kurir tersebut tidak pernah mengundurkan diri dari pekerjaannya. Lebih lanjut lagi mereka dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri tersebut.

Para kurir Si Cepat pun sadar bahwa perusahaan tempat mereka mengadu nasib tengah melaksanakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. 

Pemutusan hubungan kerja Si Cepat dengan cara memaksa para karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri adalah salah satu skema perusahaan tersebut untuk menghindari kewajibannya.

Si Cepat diduga tidak ingin membayar hak-hak para pekerjanya yang telah mencurahkan tenaganya selama ini di perusahaan tersebut.

Karyawan Tetap Si Cepat Menjadi Pegawai Outsourcing

Karyawan Si Cepat
Sumber: mediaindonesia.com


Sadar akan apa yang dilakukan oleh Si Cepat ini melanggar hukum. Para mantan kurir ini menggugat perusahaan tersebut. Mereka akan mendapat perlindungan dan pendampingan dari serikat pekerja.

Sejauh ini hasil dari pertemuan antara pekerja dan manajemen Si Cepat adalah bahwa itu perusahaan mengatakan pemutusan hubungan kerja ini dilakukan agar status karyawan tetap tersebut berubah menjadi karyawan outsourcing.

Efisiensi Si Cepat Yang Dilakukan Setiap Tahun

KURIR SICEPAT
Sumber: bisnis.com


Pemutusan hubungan kerja sepihak ini ternyata telah sering terjadi. Tidak hanya pegawai tetap yang kena dampaknya, namun pegawai yang masih melakukan on job training juga mendapatkan perlakuan yang sama.

Ketidakjujuran dari Si Cepat akan mekanisme perusahaan dalam mengurus para pekerjanya bisa dikatakan tidak profesional.

Faktanya adalah Si Cepat melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan menggunakan skema surat pengunduran diri. Hal ini bermaksud agar jika para pekerja menandatangani surat tersebut maka Si Cepat tidak akan berkewajiban membayar hak para karyawan.

Manajemen Si Cepat sering memberikan alasan bahwa kinerja karyawan tersebut buruk dan tidak sesuai visi serta misi perusahaan. Padahal kenyatannya Si Cepat melakukan hal ini karena efisiensi.  Namun efisiensi ini terus terjadi sampai situasi dimana kantor cabang Si Cepat sama sekali tidak memiliki seorang admin ataupun customer service.

Pekerja Outsourcing Si Cepat Tidak Mendapatkan Hak Yang Sepantasnya

Screenshot Twitter @arifnovianto_id



Salah satu alasan Si Cepat melakukan pemecatan sepihak adalah karena ingin mengubah mekanisme para karyawan tetap tersebut menjadi karyawan outsourcing. Sementara itu kenyataannya para pekerja yang awalnya sudah berstatus outsourcing hingga sekarang sudah dipecat belum mendapatkan hak yang sebagaimana mestinya.

Bahkan selama ini para pekerja outsourcing tersebut mendapatkan upah dibawah upah minimum regional. Fakta ini menjadi hal yang menyeramkan bagi mantan karyawan tetap tersebut. Karena jika para pekerja outsourcing tidak atau belum mendapatkan haknya. Bagaimana nasib mereka nanti jika mereka berpindah status menjadi pekerja outsourcing.

Mekanisme Kerja Si Cepat Tidak Memandang Status Karyawannya

Screenshot Twitter @arifnovianto_id



Setelah cuitan yang dikeluarkan oleh akun @arifnovianto_id viral. Banyak mantan pekerja Si Cepat membeberkan bagaimana perusahaan tersebut memperlakukan mereka ketika masih berstatus karyawan tetap perusahaan. 

Bukti-bukti berupa screenshot mengenai betapa tidak adilnya proses pemutusan hubungan kerja Si Cepat pun beredar luas di internet. Namun ada satu kesamaan dari kasus PHK besar-besaran ini. Bahwa Si Cepat selalu melakukan atau memaksakan para pekerja nya untuk mengundurkan diri.

Berbagai macam alasan pun menjadi dasarnya. Mulai dari tidak bisa melakukan pekerjaannya dengan baik, ataupun kelakuan yang kurang baik, absen bermasalah dll.

Pada akhirnya Si Cepat mengakui bahwa pemaksaan pengunduran diri ataupun PHK dilakukan atas nama efisiensi perusahaan. Si Cepat pun tidak peduli apa status karyawan tersebut. Pegawai tetap, pegawai outsourcing, pegawai on job training. Mereka semua mendapatkan perlakuan yang sama. 

Perjanjian Resign Dengan Ancaman Denda Jika Bekerja Di Industri Yang Sama Dengan Si Cepat

Kurir Si Cepat
Sumber: nawacita.com


Kompas pun mendapatkan pernyataan dari seorang mantan karyawan yang tidak ingin diketahui identitasnya. Ia menyatakan bahwa isi dari perjanjian atau surat pengunduran diri tersebut salah satunya adalah adanya ancaman denda.

Secara garis besar ia menjelaskan kepada Kompas bahwa di dalam perjanjian tersebut terdapat klausula yang menyatakan jika anda setelah ini bekerja di perusahaan yang bergerak di jenis industri yang sama. Maka anda akan mendapatkan sanksi dan/atau hukuman karena melanggar perjanjian tersebut. 

Dalam arti anda sudah mendapatkan pemutusan hubungan kerja serta anda pun tidak boleh bekerja di tempat lain yang sama dengan bisnis Si Cepat. Para pekerja tersebut pun selalu menolak untuk menandatangani perjanjian yang dibuat oleh Si Cepat karena adanya klausula perjanjian tersebut.

Para pekerja merasa posisi mereka di perusahaan juga bukan menempati jabatan yang penting. Jika nantinya para pekerja dianggap akan membocorkan rahasia perusahaan. Lebih lanjut lagi mantan pekerja Si Cepat ini menjelaskan hal tersebut adalah sesuatu yang aneh dan mustahil. 

Pernyataan Pers dari Perusahaan Si Cepat

Konferensi Pers Si Cepat
Sumber: kompas.com


Alhasil karena pemberitaan mengenai PHK 365 kurir tersebut menjadi tontonan banyak orang. Si Cepat mengeluarkan pernyataan resmi dari petinggi perusahaan tersebut.

Si Cepat membenarkan atas kejadian yang menimpa para kurir yang berstatus karyawan tetap tersebut. Lebih lanjut lagi manajemen Si Cepat menjelaskan bahwa PHK Massal tersebut memang sebuah evaluasi yang terjadi setiap tahunnya. Dalam arti jika kinerja suatu karyawan tersebut dianggap tidak sesuai dengan perusahaan maka karyawan tersebut akan mendapatkan evaluasi yang berupa pemecatan.

Manajemen Si Cepat yang di wakilkan oleh Wiwin Dewi Herawati Chief Marketing Officer Si Cepat juga menjelaskan, proses pemecatan yang terjadi pada perusahaan tempat dirinya masih bekerja itu merupakan sebuah kesalahan.

Kesalahan tersebut berupa cara Si Cepat memangkas para karyawan dengan memaksa mereka menandatangani surat perjanjian secara sepihak. Si Cepat juga tidak memiliki itikad baik sebagai pihak yang memperkerjakan para karyawan tersebut.

Oleh karena itu, Si Cepat berjanji akan membenahi proses PHK massal ini. Selama ini proses evaluasi alias pemecatan ini memakan korban sebanyak 0,6% dari total karyawan Si Cepat yaitu 60.000 pekerja. Jika dihitung berarti sebanyak 360 karyawan Si Cepat setiap tahunnya memiliki nasib yang sama seperti pendahulunya.



Beginilah realita dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Biarpun ketentuan hukum telah menjelaskan secara tegas mengenai hak-hak para pekerja dan kewajiban perusahaan. Namun nyatanya kejadian seperti kasus Si Cepat ini masih sering terjadi.

Ketidakadilan ini semata-mata bisa saja terjadi karena sebuah perusahaan mempunyai manajemen serta mekanisme kerja yang buruk. Membuat biaya operasional sebagai sebuah dasar dibalik kejadian ini ataupun pemecatan massal ini merupakan evaluasi kerja semata.

Setidaknya perusahaan harus bertindak jujur dalam menangani para pekerja. Para pekerja inilah yang menggerakkan roda perusahaan. Sesungguhnya tanpa seorang pegawai suatu perusahaan tidak bisa berjalan dan menghasilkan keuntungan.

Semoga dengan kejadian ini pemerintah bisa mengawasi dan turut serta memberikan perlindungan berupa bantuan dan ketentuan hukum. Tanpa ketentuan peraturan perundang-undangan, pekerja ini tidak akan bisa memperoleh hasil keringatnya yang pernah ia dedikasikan untuk perusahaannya tersebut.



Comments